GALAMEDIA - Polisi menegaskan pelapor dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, bukan Nurhayati, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin 21 Febuari 2022 mengatakan, sebelumnya sempat tersebar di media sosial video curhatan seorang ibu yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor dugaan kasus korupsi.
Dalam curhatannya ia mengaku bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Bukan Februari, Ini Prediksi Puncak Omicron di Indonesia, Masyarakat Perlu Waspada
Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum. Ia mengaku heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," jelas Ibrahim.
Masih dikatakan Ibrahim, informasi atau laporan dari BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidik mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Kades bernama Supriyadi.
"Penyelidikan akhirnya meningkat ke penyidikan dan penyidik pun menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," terang Ibrahim.