GALAMEDIA - DPRD Kota Bandung menginstruksikan pembatalan pengadaan smartphone mewah, mengingat untuk pengadaan 47 unit ponsel pintar tersebut dianggarkan Rp1,085 Miliar.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan dibatalkannya pengadaan smartphone mewah tersebut, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berkonsultasi dengan anggota DPRD lainnya.
"Jadi instruksikan ke Sekretariat DPRD Kota Bandung, maka dengan ini dibatalkan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurutnya pengadaan smartphone tersebut, untuk peningkatan kinerja dan dibutuhkannya kecepatan akses bagi para anggota dewan.
"Kami membutuhkan kecepatan akses dan peningkatan kinerja," ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya berterima kasih kepada masukan dan saran dari masyarakat terkait pengadaan smartphone tersebut.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Dekat Dengan Habib Rizieq Shihab: Semua Kita Ada Baik-Baik
"Kami tentu mendengar, dan mendiskusikan dengan fraksi dan lainnya. Insyaallah kami berkomitmen dengan harapan dan kepedulian masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bandung, Riana mengatakan bahwa smartphone yang dikenal juga dengan istilah "HP Sultan" tersebut, merupakan inventaris Sekretariat DPRD Kota Bandung.