Penyerang Ketua KNPI Haris Pertama Sudah Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti!

- 22 Februari 2022, 18:11 WIB
Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap.
Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap. /Facebook/Haris Pertama/

"Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, diikuti Galamedia pada Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Utamakan Kepuasan Konsumen, WOM Finance Luncurkan Aplikasi KAWAN

Sementara, pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS, JT dan SS yang berperan sebagai penyuruh.

Sedangkan, dua pelaku lainnya bernama Harfi dan Irwan masih belum ditemukan. Keduanya kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti baju korban, dua unit kendaraan bermotor, dan juga batu yang digunakan pelaku untuk menyerang Haris Pertama.

Para tersangka dalam kasus ini pun kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun penjara.

Sedangkan, SS diberikan hukuman tambahan. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena sudah menyuruh melakukan aksi pengeroyokan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah