"Menteri Agama sebaiknya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Jangan usik kedamaian di negeri ini dengan statement yang tidak ahsan," ujarnya.
Baca Juga: Rusia Invasi Ukraina, UEFA Pindahkan Final Liga Champions ke Paris
Baru-baru ini Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Di mana volume pengeras suara masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.***