Dalam UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali.
"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, Kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," katanya.
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tsb? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," kata dia.***