Minta Cak Imin dan Zulhas Dicuekin, Jimly Asshiddiqie: Biar Mereka Tak Percaya pada Omongannya Sendiri

- 25 Februari 2022, 22:51 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. /Tangkapan layar YouTube./

Dalam UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali.

Baca Juga: Tampol Zulkifli Hasan dan Cak Imin, Tokoh NU: Presiden Soeharto Dibilang Diktator Saja Ga Mau Tunda Pemilu

"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, Kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," katanya.

"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tsb? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," kata dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah