Sudah P21, Kasus Nurhayati Bisa Gugur Setelah Lewati Tahapan Ini

- 26 Februari 2022, 19:53 WIB
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah melakukan eksaminasi atas perkara dugaan korupsi APBDes Cirebon dengan tersangka Nurhayati.

Setelah eksaminasi, apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur di tengah kasus yang sudah P21?

Komisi Kejaksaan (Komjak) angkat bicara soal hal tersebut dan mengungkap tahapan yang harus dilewati agar status tersangka Nurhayati bisa gugur.

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menyatakan, karena kasusnya sudah P21, langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan eksaminasi.

Eksaminasi, ujar dia, bisa membuka peluang status tersangka Nurhayati digugurkan.

Setelah eksaminasi, dilakukan langkah lainnya yakni penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca Juga: Teruskan Misi Putin, Rusia Tegaskan Tak Butuh Hubungan Diplomatik dengan Barat

"Kasusnya sudah P21, maka mekanisme hukum yang bisa dilakukan dalam berita acara oleh penuntut dalam hal ini Kejaksaan adalah mengeksaminasi dulu. Bagaimana sebenarnya, bagaimana alat buktinya, apakah benar dia sudah whistleblower, memenuhi standar itu," terang Barita saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.

"Kalau sudah dilakukan eksaminasi tentu untuk menghentikan suatu perkara yang sudah P21 maka kewenangan penuntut yang ada diatur dalam berita acara adalah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," lanjut dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x