Sudah P21, Kasus Nurhayati Bisa Gugur Setelah Lewati Tahapan Ini

- 26 Februari 2022, 19:53 WIB
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar /

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Berkas penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Mengejutkan, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu.

Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah