Sudah P21, Kasus Nurhayati Bisa Gugur Setelah Lewati Tahapan Ini

- 26 Februari 2022, 19:53 WIB
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar saat menggelar jumpa pers terkait eksaminasi kasus Nurhayati, Sabtu, 26 Februari 2022. Komisi Kejaksaan menilaim kasus Nurhayati bisa gugur setelah lewati dua tahapan./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah melakukan eksaminasi atas perkara dugaan korupsi APBDes Cirebon dengan tersangka Nurhayati.

Setelah eksaminasi, apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur di tengah kasus yang sudah P21?

Komisi Kejaksaan (Komjak) angkat bicara soal hal tersebut dan mengungkap tahapan yang harus dilewati agar status tersangka Nurhayati bisa gugur.

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menyatakan, karena kasusnya sudah P21, langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan eksaminasi.

Eksaminasi, ujar dia, bisa membuka peluang status tersangka Nurhayati digugurkan.

Setelah eksaminasi, dilakukan langkah lainnya yakni penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca Juga: Teruskan Misi Putin, Rusia Tegaskan Tak Butuh Hubungan Diplomatik dengan Barat

"Kasusnya sudah P21, maka mekanisme hukum yang bisa dilakukan dalam berita acara oleh penuntut dalam hal ini Kejaksaan adalah mengeksaminasi dulu. Bagaimana sebenarnya, bagaimana alat buktinya, apakah benar dia sudah whistleblower, memenuhi standar itu," terang Barita saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.

"Kalau sudah dilakukan eksaminasi tentu untuk menghentikan suatu perkara yang sudah P21 maka kewenangan penuntut yang ada diatur dalam berita acara adalah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," lanjut dia.

Hanya saja, ditegaskan Barita, SKP2 baru bisa diterbitkan jika dalam proses eksaminasi yang dilakukan Kejati Jabar saat ini ditemukan pelanggaran dalam penanganan yang dilakukan oleh Kejari Cirebon.

"(Diterbitkan SKP2) kalau di dalam hasil eksaminasi menunjukan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan tidak sesuai dengan ketentuan atau standar alat bukti yang diakui di dalam kitab Undang-Undang hukum pidana kita," katanya.

Kembali Barita menegaskan, kasus Nurhayati tidak bisa dihentikan lewat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkaranya sudah P21.

Baca Juga: Desainer Arnold Putra Diduga Terlibat Sindikat Organ Manusia, Interpol Polri Gercep Surati Interpol Brazil

Perlu dilakukan eksaminasi dan penerbitan SKP2 untuk menghentikan perkara yang membuat Nurhayati menjadi tersangka.

"Kalau SP3 itu penghentian penyidikan, kewenangannya di penyidik. Tetapi kalau dia sudah P21 menurut hukum acara maka tanggung jawab terhadap perkara itu beralih lah dari penyidik ke penuntut," terangnya.

"Jadi cara menghentikan itu kalau sekiranya di dalam eksaminasi ditemukan ada proses yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka yang bisa dilakukan SKP2 karena tahapannya sudah ada di Jaksa. Kan sudah P21, kecuali belum P21 masih di penyidik itu bisa menurut saya SP3," ungkapnya.

Hanya saja, ujar Barita, jika sudah P21 berkas lengkap maka tanggung jawab terhadap perkara itu ada pada penuntut atau Kejaksaan.

"Sama juga ketika sudah limpah ke pengadilan tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim," tambah Barita yang menilai langkah eksaminasi oleh Kejati Jabar sudah tepat.

Baca Juga: Brak...Papan Reklame Roboh Timpa Dua Driver Ojol di Kota Bandung

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Berkas penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Mengejutkan, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu.

Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah