Deklarasi Pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal

- 2 Maret 2022, 14:17 WIB
Deklarasi pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal
Deklarasi pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal /Edi Kusnaedi./

Secara khusus terhadap munculnya inisiasi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan, Riset dan Teknologi, Supriyono menandaskan bahwa KoP-NFI menyambut baik inisiasi RUU tersebut, dengan alasan UU Sisdiknas tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan pendidikan nasional Indonesia.

Baca Juga: Konten Kreator Agi Sugianto Bikin Anak Petani Asal Lampung, Maulana Ardiansyah Viral Lewat Lagu ‘Duri-Duri’

"Untuk kepentingan ini KoP-NFI sangat siap dan akan memberikan urun pikirnya ke badan legislatif maupun ke badan eksekutif untuk pembahasan dan perumusan lebih lanjut RUU Sisdiknas ini agar lebih baik, khususnya untuk Pendidikan nonformal, Pendidikan informal, dan loendidikan masyarakat," tandasnya.

Dikatakan Supriyono, KoP-NFI berharap RUU ini segera bergulir menjadi prolegnas dan bisa dituntaskan sesegera dengan memperhatikan masukan-masukan yang diberikan masyarakat, termasuk yang akan diberikan oleh KoP-NFI.

Pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat perlu diatur secara cukup dalam RUU Sisdiknas tersebut. Bagaimanpun sebagai sebuah system pendidikan nasional.

"Pembahasan RUU Sisdiknas ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan sinkronisasi dengan berbagai macam perundangan dan peraturan yang beririsan, termasuk dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah, tentang keuangan negara, tentang pertahanan negara, tentang perekonomian, dan bidang-bidang lainnya. Pendidikan bersentuhan dan beririsan dengan berbagai bidang kehidupan ini," katanya.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Membuat Heboh Netizen Saat Penampilannya di Paris Fashion Week: Seperti Gadis SMA

Terakhir, Supriyono berharap agar kiranya pembahasan RUU Sisdiknas dapat berjalan lancar dan partisipatif sehingga akan memiliki legalitas yang tinggi dan implementatif secara kekinian maupun pada masa yang akan datang.

"UUSPN ini sebaiknya hanya mengatur tetang hal-hal pokok saja tentang pendidikan, sedangkan hal-hal tehnis operasional diatur pada tingkat perudangan di bawahnya mulai dari peraturan pemerintah ke bawah. Termasuk perihal pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat," tutup Supriyono.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah