Deklarasi Pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal

- 2 Maret 2022, 14:17 WIB
Deklarasi pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal
Deklarasi pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal /Edi Kusnaedi./

GALAMEDIA - Sebanyak 16 Organisasi Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) melakukan deklarasi pembentukan Konsorsium Nasional Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (KoP-NFI atau Ko-PNFI), Selasa 1 Maret 2022 secara virtual.

Deklarasi dilaksanakan guna mengawal RUU Sisdiknas agar tetap memuat rumah bagi PNFI. Deklarasi dibacakan oleh Andi Firdaus (Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Indeonesia (Imadiklus).

Ketua Konsorsium Pendidikan Non Formal, Prof.Dr.Supriyono,M.Pd dalam sambutannya mengatakan, KoP-NFI adalah perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan penyelenggara pendidikan nonformal dan pendidikan informal, serta pendidikan masyarakat yang memiliki perhatian yang sama terhadap pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat di tanah air tercinta Indonesia, dan di dunia pada umumnya.

Baca Juga: Giliran Budiman Sudjatmiko Tolak Penundaan Pemilu 2024: Selain Orang PDIP Saya Juga Mantan Aktivis

Dijelaskan Supriyono, KoP-NFI beranggotakan enam belas organisasi pendidikan, yaitu:

1. Asosiasi Pendidikan Masyarakat Indonesia (Apenmasi).

2. Forum Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (FPLPK).

3. Forum Komunikasi Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (Forum PKBM).

4. Forum Tutor Pendidik Kesetaraan Nasional (Forum TPKN).

5. Forum Asosiasi Profesi (Forum ASPRO).

Baca Juga: Bimbingan dan Konseling di Sekolah yang Kian Penting

6. Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

7. Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus).

8. Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonsia (HIPKI).

9. Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI).

10. Ikatan Penilik Indonesia (IPI).

11. Forum Nasional Sanggar Kegiatan Belajar (Fornas SKB).

Baca Juga: Sekelas Bank Dunia Beri Bantuan untuk Ukraina, Siap Gelontorkan Triliunan Dana Darurat

12. Himpunan Akademisi Prodi Pendidikan Masyarakat Indonesia.

13. Ketua Prodi/Jurusan PNF/PLS Indonesia (APPNFI).

14. Asosiasi Pendidikan Alternatif Indoensaia (Asahpena).

15. Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal dan Informal Indonesia (IKAPENFI).

16. Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

"Ko-PNFI lebih bersifat sebagai organisasi paguyuban untuk saling mendukung dan membagi informasi, pemikiran, gerakan moral, dan praktek baik kependidikan nonformal dan informal, serta pendidikan masyarakat demi terwujudkan cita-cita nasional yaitu kehidupan bangsa Indonesia yang cerdas, bersama pemerintah dan elemen-elemen bangsa lainnya," lanjutnya.

Menurut Supriyono, KoP-NFI didirikan atas prakarsa ingin ikut berpartisipasi sistematis dan masih untuk memikirkan tentang sistem pendidikan nasional Indonesia, khususnya jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat.

"KoP-NFI sungguh-sungguh menyadari bahwa membangun sistem pendidikan nasional harus dilakukan secara sistemik dan menyeluruh (wholistik), tidak bisa parsial. Pengambilan kebijakan pendidikan yang selalu cenderung mengalami bias persekolahan terbukti tidak akan mampu menyelesaikan persoalan pendidikan nasional, lebih-lebih persoalan pendidikan yang bersiat after, beyond, and besides the school. Ranah praktek dan transaksi social pedagogy terlalu luas untuk bisa dijangkau dari model persekolahan yang terbatas waktu dan ruang interaksi," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Sentil TNI-Polri Minta Grup WhatsApp Didisiplinkan, PKS: Kepo, Tak Layak Presiden Komen di Ruang Publik

Disebutkan pula, sejarah Pendidikan di Indonesia memberikan bukti bahwa praktek pendidikan masyarakat telah hadir jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Para pejuang kemerdekaan, bergerilya di desa-desa sambil mengajari rakyat tentang pentingnya kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia, dan bagaimana siasatnya merebut kemerdekaan itu.

"Kebijakan Merdeka Belajar sangat relevan dengan filosofi, konsep, dan praktek pendidikan nonformal. Bahkan di masa pandemic Covid-19 inipun pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat telah menunjukkan perannya tetap eksis menyelenggaakan kegiatan belajar dan pembelajaran." Imbuh Supriyono.

Secara khusus terhadap munculnya inisiasi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan, Riset dan Teknologi, Supriyono menandaskan bahwa KoP-NFI menyambut baik inisiasi RUU tersebut, dengan alasan UU Sisdiknas tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan pendidikan nasional Indonesia.

Baca Juga: Konten Kreator Agi Sugianto Bikin Anak Petani Asal Lampung, Maulana Ardiansyah Viral Lewat Lagu ‘Duri-Duri’

"Untuk kepentingan ini KoP-NFI sangat siap dan akan memberikan urun pikirnya ke badan legislatif maupun ke badan eksekutif untuk pembahasan dan perumusan lebih lanjut RUU Sisdiknas ini agar lebih baik, khususnya untuk Pendidikan nonformal, Pendidikan informal, dan loendidikan masyarakat," tandasnya.

Dikatakan Supriyono, KoP-NFI berharap RUU ini segera bergulir menjadi prolegnas dan bisa dituntaskan sesegera dengan memperhatikan masukan-masukan yang diberikan masyarakat, termasuk yang akan diberikan oleh KoP-NFI.

Pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat perlu diatur secara cukup dalam RUU Sisdiknas tersebut. Bagaimanpun sebagai sebuah system pendidikan nasional.

"Pembahasan RUU Sisdiknas ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan sinkronisasi dengan berbagai macam perundangan dan peraturan yang beririsan, termasuk dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah, tentang keuangan negara, tentang pertahanan negara, tentang perekonomian, dan bidang-bidang lainnya. Pendidikan bersentuhan dan beririsan dengan berbagai bidang kehidupan ini," katanya.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Membuat Heboh Netizen Saat Penampilannya di Paris Fashion Week: Seperti Gadis SMA

Terakhir, Supriyono berharap agar kiranya pembahasan RUU Sisdiknas dapat berjalan lancar dan partisipatif sehingga akan memiliki legalitas yang tinggi dan implementatif secara kekinian maupun pada masa yang akan datang.

"UUSPN ini sebaiknya hanya mengatur tetang hal-hal pokok saja tentang pendidikan, sedangkan hal-hal tehnis operasional diatur pada tingkat perudangan di bawahnya mulai dari peraturan pemerintah ke bawah. Termasuk perihal pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pendidikan masyarakat," tutup Supriyono.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah