Mengurai Pemikiran Wamenkumham Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi

- 2 Maret 2022, 22:53 WIB
Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno.
Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno. /

Baca Juga: Jadi Pemimpin G-20, Ketua MPR RI Singgung Jokowi Minta Indonesia Aktif Dalam Masalah Invasi Rusia ke Ukraina

Lantas bagaimana penegakan hukum di masa pandemi ini dapat disesuaikan dengan cita-cita RKUHP? Masa pandemi dapat dikatakan sebagai masa percobaan mengingat perubahan tatanan aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan pada pembahasan awal.

RKUHP dapat menjadi solusi baru yang menawarkan kehidupan berkeadilan dalam reformasi penegakan hukum. Kebijakan kriminal (criminal policy) di Indonesia dalam RKUHP mencoba mengurangi penggunaan pidana penjara dengan adanya pidana alternatif selain penjara seperti pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dengan sasaran pelaku tindak pidana antara lain, anak, lansia, first offender, dan membayar ganti rugi.

"Ini sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial yang berasumsi bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya. Karena fokus perhatian Pemasyarakatan tidak hanya individu pelanggar hukum saja, namun meluas ke sektor masyarakat. Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana, menjadi tolok ukur atas sejauh mana pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan tersebut telah tercapai," pungkas Andi.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah