Mengurai Pemikiran Wamenkumham Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi

- 2 Maret 2022, 22:53 WIB
Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno.
Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno. /

GALAMEDIA - Potret penegakan hukum di masa pandemi yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Eddy OS Hiariej, untuk mereformasi penegakan hukum modern ke arah yang berkeadilan adalah cita-cita dan harapan bangsa.

Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno menguraikan bahwa The Rule of Law merupakan prinsip penegakan hukum yang berdasarkan asas legalitas.

Dalam perspektif operasionalnya, asas legalitas mengilhami negara republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, menjamin setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta setiap warga negara ‘tanpa terkecuali’ wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dalam berjalannya tata kelola pemerintahan.

Menurut Andi, di era perubahan saat ini, pandemi Covid-19 hadir sebagai bencana non alam yang merubah hampir seluruh tatanan kehidupan bersamaan dengan bergulirnya era disrupsi. Adagium ‘esok menjadi hari ini’ merefleksikan potret disrupsi yang saat ini menggawangi tata kelola pemerintahan di dunia.

Baca Juga: PSI Dukung Jabatan 3 Periode, Politisi Partai Demokrat: Jangan Bawa-bawa SBY, Patuhi Konstitusi!

"Artinya, terdapat opsi-opsi suguhan inovasi baru yang akan menggantikan seluruh sistem lama yang terkukung dalam zona nyaman (comfot zone) sehingga harus segera diadopsi. Masyarakat sebagai primary stakeholder harus memahami dan menyadari akan keberadaan fenomena ini, pilihannya hanya dua; menyerang (disruption) atau diserang (disrupted), yang mengerucut pada ‘berubah’ atau ‘punah’. Gambaran disrupsi ini menjadi hal yang menarik apabila dikaitkan dengan proses penegakan hukum di masa pandemi Covid-19," urai Andi, lewat keterangan tertulisnya, pada Rabu, 2 Maret 2022.

Dijelaskan Andi, dalam mereformasi penegakan hukum ditengah-tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan yang besar. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengemban tugas besar pembaharuan hukum pidana.

Di sisi lain, Indonesia dikenal dengan legal culture yang non partisipatif. Padahal kuncinya ‘terletak’ pada mindset shifting. Awal 2014, saat Presiden Jokowi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019, masyarakat dibuat bertanya-tanya apa itu ‘Revolusi Mental’? Apakah mampu menjadi jawaban atas permasalahan akut bangsa ini? Jika menengok kembali sejarah, konsep Revolusi Mental sejatinya diperkenalkan Presiden Soekarno kepada bangsa Indonesia pada tahun 1957.

Baca Juga: Politisi Demokrat Samakan Luhut dengan Moeldoko Soal Dugaan Keterlibatan Skenario Tunda Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x