BNPB Umumkan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya di Sini

- 7 Maret 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi Covid-19.  BNPB Umumkan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya di Sini.
Ilustrasi Covid-19. BNPB Umumkan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya di Sini. //Pixabay/

GALAMEDIA - Berembus isu mengenai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.

Isu ini menyeruak setelah beredar di media sosial, potongan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB pada tanggal 2 Maret 2022.

Menurut klaim penyebar potongan Surat Edara ini, Kepala BNPB sudah menyatakan starus darurat pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

Lebih lanjut klaim penyebar isu ini menyatakan bahwa Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: UAS dan Ustadz Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, Publik Tetap Mau Dengarkan Ceramahnya

Kini melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022, lanjut klaim penyebar isu, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berakhir

Benarkah BNPB mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir?

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim MAFINDO, klaim bahwa Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim keliru.

Faktanya yang ditemukan Tim MAFINDO, Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 bukan menyatakan Covid-19 sudah berakhir.

Baca Juga: Ini Harapan Bupati Kepada Praja Utama IPDN

Berdasarkan fakta yang ditemukan Tim MAFINDO Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 hanya mencabut status Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan begini, isu berisi klaim Kepala BNPB menyatakan starus darurat pandemi Covid-19 di Indonesia berkahir adalah kabar bohong alias hoax.

Berikut isi narasi dan klaim penyebar hoax tentang Kepala BNPB mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir:

“Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Kabar Baik! Rose BLACKPINK Telah Sembuh dari Covid-19 dan Tidak Lagi Dikarantina Mandiri

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022.

Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto".

Adapun kalimat yang benar dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 adalah:

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x