GALAMEDIA - Berembus isu mengenai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.
Isu ini menyeruak setelah beredar di media sosial, potongan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB pada tanggal 2 Maret 2022.
Menurut klaim penyebar potongan Surat Edara ini, Kepala BNPB sudah menyatakan starus darurat pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.
Lebih lanjut klaim penyebar isu ini menyatakan bahwa Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: UAS dan Ustadz Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, Publik Tetap Mau Dengarkan Ceramahnya
Kini melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022, lanjut klaim penyebar isu, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berakhir
Benarkah BNPB mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir?
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim MAFINDO, klaim bahwa Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim keliru.
Faktanya yang ditemukan Tim MAFINDO, Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 bukan menyatakan Covid-19 sudah berakhir.
Baca Juga: Ini Harapan Bupati Kepada Praja Utama IPDN
Berdasarkan fakta yang ditemukan Tim MAFINDO Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 hanya mencabut status Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan begini, isu berisi klaim Kepala BNPB menyatakan starus darurat pandemi Covid-19 di Indonesia berkahir adalah kabar bohong alias hoax.
Berikut isi narasi dan klaim penyebar hoax tentang Kepala BNPB mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir:
“Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Kabar Baik! Rose BLACKPINK Telah Sembuh dari Covid-19 dan Tidak Lagi Dikarantina Mandiri
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022.
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto".
Adapun kalimat yang benar dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 adalah:
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***