GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Aturan ini mulai berlaku Senin,7 Maret 2022, dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Sebagai informasi, Visa on Arrival adalah salah satu surat berbentuk visa yang dibutuhkan untuk wisatawan asing saat mengunjungi sebuah negara atau visa kunjungan.
Baca Juga: NCT Dream Akan Rilis Konten 7llin’ In Our Youth, Simak Tanggal Penayangan dan Jumlah Episodenya.
Kunjungan ini bukan untuk menetap melainkan sebagai pariwisata, tugas pemerintahan, pendidikan atau hanya sekedar singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, “Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.
Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali”, tutur Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam siaran pers Nomor:SP/IMI/02//2022/02 pada Minggu 6 Maret 2022.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
Baca Juga: Pertama Terlihat pada Tank Perang Rusia di Ukraina, Huruf Z Jadi Simbol Loyalis Putin, Apa Artinya?
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam
Baca Juga: Penggemar Salfok, Pesona Bunga Zainal Pose Bareng Putranya Bak Adik dan Kakak
VoA ini juga memiliki persyaratan seperti wisatawan asing harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum kedatangan, memiliki tiket kembali ataupun tiket transit untuk melanjutkan perjalanan.
Selain itu, pendatang juga diminta melengkapi dokumen lain sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19 selama masa pandemi.
Pemerintah juga menerapkan tarif PNBP untuk VoA khusus wisata sesuai lampiran peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Ada Devano Danendra di Gelaran Syukuran Serial Web Antares Season 2, Perankan Karekter Richie
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," pungkas Achmad.
Ditjen Imigrasi menghimbau agar orang asing dan pelaku industri pariwisata Bali bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.***