BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 miliar

- 8 Maret 2022, 22:42 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, saat menjenguk di Rumah Sakit Siloam Surabaya, belum lama ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, saat menjenguk di Rumah Sakit Siloam Surabaya, belum lama ini. /

"Ya, kami menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Pps. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Yogie Adam menjelaskan bahwa pihaknya menghimbau para Pengemudi Ojol khususnya yang ada di Kota Bandung untuk melindungi diri saat melakukan aktifitas pekerjaan bersama BPJAMSOSTEK. Musibah bisa terjadi pada siapa saja dan risiko selalu ada ketika kita melakukan aktifitas pekerjaan.

“Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat pergi dan pulang bekerja, antar jemput penumpang, pemesanan makanan dan/atau antar barang. Tentunya, hingga risiko meninggal dunia, pengemudi Ojol akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja seperti bantuan perawatan tanpa batasan biaya, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x