Adapun dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Kendati demikian, Dedi menegaskan jika dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran maka pihaknya akan menindak tegas.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak," ungkap Dedi dilansir Antara.
Bukan hanya Dedi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan ikut menanggapi.
Baca Juga: MINYAK Goreng Langka, Wapres Ma'ruf Amin: Masyarakat Jangan Takut Dituding sebagai Penimbun
Ahmad menjelaskan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan lagi terduga.
Sunardi juga disebut melakukan perlawanan pada petugas saat berupaya melakukan penegakan hukum.
"Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakan mobilnya ke arah mobil petugas," ujarnya.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar juga mengatakan bahwa Sunardi melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya melainkan menggunakan kendaraan.