Belajar dari Crazy Rich, Ini Daftar Investasi Ilegal yang Diblokir OJK 2022 dan Bisa Bikin Miskin Seketika

- 16 Maret 2022, 16:39 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./Istimewa
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./Istimewa /

GALAMEDIA - Belakangan ini, banyak investasi yang ditawarkan kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.

Banyak orang bosan dengan kemiskinan, sehingga mengambil jalan pintas agar memiliki banyak uang.

Mereka silau dengan kekayaan orang lain yang kerap dipamerkan di media sosial. Bisa jadi crazy rich dalam waktu cepat hanya dari trading binary option di sebuah platform.

Siapa juga yang tidak tergoda. Tetapi begitulah cara afiliator binary option, seperti Indra Kenz Binomo dan Doni Salmanan Quotex membuat takjub calon korban.

Beberapa dari oknum-oknum tersebut mencatut nama perusahaan dan organisasi lainnya dengan berbagai skema yang melanggar hukum.

Baca Juga: Profil Sirkuit Mandalika yang Gelar MotoGP 2022, Dibanggakan Indonesia Tapi Pernah Disorot Dewan HAM PBB

Oleh karena OJK sebagai institusi menerbitkan daftar investasi bodong 2021, 2022 yang harus dihindari oleh masyarakat.

Binary option di Indonesia adalah investasi ilegal. Tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan (PBK).

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," sambungnya.

Pernyataan Satgas Waspada Investasi OJK juga dibenarkan Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana. “Binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Wisnu.

Selain itu, Wisnu menuturkan, Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Saat ini, belum ada pemrosesan izin robot trading terkait dengan kegiatan di bidang PBK.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Andin Mulai Panik, Reyna Peluk Boneka Pemberian Nino Saat Tidur

Berikut adalah daftar yang OJK dan Bappebti telah tutup dan memblokir berbagai investasi ilegal per Februari 2022.

Daftar 16 Investasi Ilegal Melalui Money Game

1. AFC Football

2. HEPI 100

3. Tesla Solar

4. Schneider PV

5. Yagoal

6. Goo Flush

7. Easy Go Property Premium

8. Juragan Bola

9. CFG International Investment

10. Bisa Football Official

Baca Juga: Awkarin Geram Diundang Podcast Usai Gagal Menikah Hingga Mempertanyakan Kewarasannya, Warganet Serang Balik

11. Opten Pondzi Investment (investasi melalui Telegram)

12. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

13. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

14. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

15. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (investasi melalui Telegram)

16. Dana Amanah berkedok nama Syekh Syahbani Bin Bashirah

3 Layanan Investasi Kripto Ilegal yang Diblokir Tahun 2022

1. PT Goldkoin Savelon Internasional atau disebut dengan Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin

2. Elzio

3. I-DOE

Baca Juga: 5 Nama Mulia Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya, Tahun Ini Jatuh pada Kamis 17 Maret 2022

2 Daftar Perdagangan Robot Trading Ilegal Tanpa Izin:

1. OPAFX - OPAC Trading Limited

2. EA50/PT Sentra Mega Indotek

Demikian daftar investasi ilegal terbaru 2022. Setiap orang pasti ingin kaya raya. Punya banyak uang yang bisa digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginan.

Tetapi coba kamu lihat di daftar orang terkaya dunia maupun Indonesia, semua harta yang mereka peroleh bukan semudah membalikkan telapak tangan.

Kamu hanya tahu saat mereka sukses, tetapi untuk mencapai kesuksesan tersebut butuh waktu lama, proses panjang, kerja keras, dan perjuangan. Jadi, tidak ada yang instan.

Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan investasi murah. Sebelum berinvestasi pastikan Anda telah mengecek platform yang kamu pilih apakah resmi atau tidak.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah