PBB Menuduh Tentara Myanmar Melakukan Kejahatan Perang terhadap Kemanusiaan

- 17 Maret 2022, 11:03 WIB
PBB Menuduh Tentara Myanmar Melakukan Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan//Reuters
PBB Menuduh Tentara Myanmar Melakukan Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan//Reuters /

Negara-negara Barat telah memberlakukan sanksi luas terhadap militer dan bisnisnya setelah protes anti-kudeta ditekan secara mematikan oleh pasukan, dengan ribuan orang ditangkap dan banyak yang diadili, termasuk Aung San Suu Kyi, yang sejak itu telah dihukum karena kejahatan yang mencakup penghasutan.

Baca Juga: Resep Strawberry Coconut Milk yang Cocok untuk Takjil Ramadhan

Laporan PBB mengatakan itu didasarkan pada wawancara dengan banyak korban pelecehan, serta saksi, yang keterangannya dikuatkan dengan citra satelit, file multimedia yang diverifikasi, dan informasi sumber terbuka.

Tentara telah menghadapi perlawanan berkelanjutan di pedesaan dari milisi yang bersekutu dengan pemerintah yang digulingkan. Laporan PBB mengatakan pasukan telah melakukan pembunuhan massal di wilayah Sagaing, dengan beberapa korban ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat.

Di Negara Bagian Kayah, ditemukan mayat wanita dan anak-anak yang terbakar, beberapa dalam posisi menunjukkan bahwa mereka mencoba melarikan diri dan dibakar hidup-hidup, katanya.

Baca Juga: Publik Antusias Marc Marquez dkk Parade di DKI, Jokowi: Mereka Akan Bertanding di Ajang Grand Prix Indonesia

Laporan tersebut menemukan para tahanan disiksa selama interogasi, termasuk penangguhan dari langit-langit, disetrum, suntikan obat-obatan dan beberapa mengalami kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Catatan hak asasi manusia Myanmar telah menjadi sorotan bahkan sebelum kudeta 2021.

Mayoritas minoritas Muslim Rohingya di negara itu terpaksa pergi pada 2017 setelah dianiaya oleh militer Myanmar dalam kampanye yang melibatkan pembakaran desa-desa Rohingya dan pembunuhan warga sipil.

Pada saat itu, PBB menyebut tindakan militer Myanmar sebagai "contoh buku teks pembersihan etnis".***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah