Menurut Polda Metro Jaya, Laporan dari Haris Azhar dan KMS Tak Pernah Ditolak

- 24 Maret 2022, 21:16 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /PMJ News

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya tegaskan tak pernah tolak laporan dari Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terkait dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyanggah pernyataan penolakan terhadap laporan Haris Azhar dan KMS perihal dugaan gratifikasi yang dilakukan Menko Marves Luhut.

"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui 'Pengaduan' atau 'Laporan Informasi' bukan dalam 'Laporan Polisi' atau 'LP'," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis seperti dilansir Galamedia dari Antara pada Kamis, 24 Maret 2022.

Kombes Pol Auliansyah menyatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Baca Juga: Kantongi Piala Dunia 2022, Jepang Permalukan Australia di Kandangnya Sendiri

Sedangkan laporan disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Merujuk KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pol Auliansyah, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

"Pada saat Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Kombes Pol Auliansyah melanjutkan, mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

"Kami kira mekanisme 'pengaduan' ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutupnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Tolong, Minyak Goreng Curah Terus Dikontrol hingga Betul-betul Tersedia dan Harganya Sesuai HET

Ramai diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Menko Marves Luhut.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 23 Maret 2022.

Dikatakan Nelson, pihak Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

Nelson menambahkan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x