Dari Sidang PTUN Bandung : Indonesia Darurat Mafia Tanah, Penyerobotan Tanah Terus Terjadi

- 2 April 2022, 17:45 WIB
Dari Sidang PTUN Bandung : Indonesia Darurat Mafia Tanah, Penyerobotan Tanah Terus Terjadi./dok.IST
Dari Sidang PTUN Bandung : Indonesia Darurat Mafia Tanah, Penyerobotan Tanah Terus Terjadi./dok.IST /

Syaiful juga bingung, obyek tanah yang dimaksud H. Djedjen Teteng adalah Draft Jual Beli tersebut adalah Girik Leter 'C' Kohir No. 397. Sementara SHM No. 959 /Desa Tugu Selatan atas nama Nadya Adilla Putri berasal dari Girik Leter 'C' No. 2215. Perbedaan Girik/No. Kohir sama dengaan perbedaan obyek tanah.

Secara gamblang, Syaiful Bachri menuturkan riwayat pembelian tanah milik Nadya Adilla Putri sampai H. Djedjen Teteng menyerobot dan mengajukan ke PTUN.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Maghrib Ramadhan 2022 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitar Lengkap 1 Bulan

Pada tanggal 20 Desember 2012, Syaiful Bachri membeli sebidang tanah dari Terry Kassen Tanizar, dengan status tanah telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 959/Desa Tugu Selatan tanggal 01 Agustus 2003. Surat Ukur No. 10/Tugu Selatan/2011, tanggal 30 Mei 2011, seluas 4.855 m².

Tanah itu kemudian dibalik nama atas nama anak Syaiful Bachri, Nadya Adilla Putri. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 959/Desa Tugu Selatan tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik Leter “C” Kohir No. 2215.

Akta Jual Beli PPAT No. 126/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Fuzi Markunah, SH. (PPAT di Kab. Bogor) antara Terry Kassen Tanizar dengan Nadya Adilla Putri, yang dalam jual-beli tersebut Nadya Adilla Putri diwakili oleh Syaiful Bachri, selaku ayah.

Pada tanggal 17 Juli 2021, ada pihak yang memaksa masuk dan menguasai tanah tersebut. Mereka adalah H. Djedjen Teteng dan sebuah ormas. Mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik H. Djedjen Teteng dengan bukti kepemilikan draft Jual Beli (yang tidak bernomor dan tidak bertanggal), dan belum terdaftar di Kantor Desa maupun Kantor Kecamatan dengan no. Kohir 397.

Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pihak penjual (H. Munajat Kurtubi) dan Pihak Pembeli (H. Teteng Djedjen) dan Kepala Desa sebagai saksi (H. Arifin Azis).

Peristiwa pihak yang memaksa masuk ke tanah tersebut sama persis seperti yang disampaikan Muhammad Amin saksi fakta pemilik tanah di hadapan majelis hakim PTUN pada Rabu (30/3/2022), yang terdiri dari Ardoyo Wardhana (Hakim Ketua), Gugum Surya Gumilar SH, MH (Hakim) dan Liza Valianty (Hakim).

Baca Juga: 15 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2022 Paling Keren, Cocok Dikirim ke Keluarga, Sahabat dan Kerabat

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x