Dari Sidang PTUN Bandung : Indonesia Darurat Mafia Tanah, Penyerobotan Tanah Terus Terjadi

- 2 April 2022, 17:45 WIB
Dari Sidang PTUN Bandung : Indonesia Darurat Mafia Tanah, Penyerobotan Tanah Terus Terjadi./dok.IST
Dari Sidang PTUN Bandung : Indonesia Darurat Mafia Tanah, Penyerobotan Tanah Terus Terjadi./dok.IST /

"Sebelum masuk bersama ormas dan menguasai tanah, sempat menanyakan apakah tanah ini akan dijual? Dan berniat akan membeli," kata Muhammad Amin memberi kesaksian.

Sebelumnya Saksi Ahli dari pihak tergugat Zaenal Mutaqin seorang dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung mengatakan bahwa peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN tetapi harus di Peradilan Umum.

Masih menurut Muhammad Amin, untuk mengesankan seolah olah H. Djedjen Teteng mengusai tanah sejak tahun 1994, setiap kali ada peninjauan tanah dari pihak berwajib orang-orang suruhan H. Djedjen Teteng pura - pura bekerja di tanah itu.

Syaiful Bachri kemudian melaporkan hal ini ke Polres Kabupaten Bogor dengan laporan No. Pol: STPL/B/1081/VII/2021/JBR/RES BGT tanggal 19 Juli 2021. Pihak Polres Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan tersebut dan H. Djedjen Teteng telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saya heran hanya dengan bukti draft jual beli yang tidak terdaftar, PTUN mau menerima laporan tersebut dan memprosesnya. Hingga pada tanggal 5 Februari 2022 kami menerima 2 buah surat panggilan No: 127/G/2021/PTUN.BDG,” ujar Syaiful Bachri.

Masih menurut Syaiful Bachri, sidang di PTUN harusnya tidak perlu terjadi. Sebab surat yang dijadikan dasar gugatan ke kantor Pertanahan tersebut berupa draft jual beli yang tidak terdaftar. Secara administrasi sudah cacat.

"Tapi sekali lagi, pihak PTUN tetap menggelar sidang. Dan lagi draft Jual beli milik H. Djedjen Teteng itu nomor Girik yang berbeda. Jadi salah obyek juga. Saya membeli tanah tersebut dari Terry Kassen Tanizar sudah pernah diroya di Bank," ungkap Syaiful.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x