BAHAR Smith Dihadirkan ke Persidangan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Sidang Digelar di PN Bandung

- 4 April 2022, 14:57 WIB
Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/
Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

"Tetap di PN Bandung," tandasnya.

Baca Juga: Kader Pemuda Bandung Apresiasi Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Bahar Smith seharusnya disidang pekan lalu dengan agenda dakwaan. Namun dia enggan keluar dari sel tahanan dan meminta sidang offline atau dihadirkan langsung.

Dalam perkara ini, Bahar Smith dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah