"Sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan di dalam Permenperin Nomor 8, misalnya produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi jumlah yang sudah ditetapkan oleh Kemenperin," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menambahkan satgas gabungan tersebut merupakan Satgas Pangan, yang telah dibentuk Polri, dengan komposisi melibatkan intel dan Bhabinkamtibmas.
"Satgas Pangan tetap, cuma komposisinya ditambah dari personel intel dan Bimmas khusus. Pelibatan Bhabinkamtibmas yang melekat di seluruh pasar tradisional dan pasar-pasar lainnya," ujar Dedi.***