Sudah Merencanakan Liburan? Cari Tahu Dulu Yuk, Ada Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Lho!

- 7 April 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi liburan di pantai
Ilustrasi liburan di pantai /Pixabay.com

GALAMEDIA - Sudah menjadi hal yang lumrah jika mau liburan sama keluarga maupun teman, sudah jauh-jauh hari diagendakan.

Cari waktu yang tepat agar semua bisa ikut liburan, jangan sampai ada yang tidak bisa ikut karena harinya tidak pas. Entah karena bentrok dengan pekerjaan atau sekolah.

Agar semua bisa ikut liburan, yuk cari tahu dulu  libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: Persib Lempar Kode Amankan Osvaldo Haay dari Persija, Begini Reaksi Bobotoh

Untuk diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Jamin Ketersediaan Armada, Dishub Kota Bandung Perkirakan 250.000 Warga Pulang Mudik

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x