Lesti Kejora-Rizky Billar 5 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Pengakuannya Soal DNA Pro

- 20 April 2022, 21:08 WIB
Lesti Kejora-Rizky Billar 5 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Pengakuannya Soal DNA Pro.
Lesti Kejora-Rizky Billar 5 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Pengakuannya Soal DNA Pro. /YouTube/Leslar Entertainment/

"Pada intinya kami akan lebih belajar lebih baik ke depannya, akan lebih hati-hati lebih teliti," kata Lesti.

Sementara itu, pengacara Sandi Arifin menyebutkan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dengan 19 pertanyaan.

"Klien kami juga akan kooperatif untuk menjalankan proses yang sedang berjalan dan bilamana diperlukan kembali pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi 10C Resmi Dijual di Indonesia, Cuma 1 Jutaan Wajib Punya

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x