"Telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik saudara HS yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun aset yang disita pertama 4 rumah kantor di wilayah Jakut dan 1 ruko di Tangsel," ujar Ramadhan.***