TOK! Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI KBB Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

- 21 April 2022, 21:23 WIB
Logo KONI KBB//Istimewa
Logo KONI KBB//Istimewa /

Sebelumnya, aturan batas dukungan dari cabor minimal 20 persen dari 61 cabor. Sehingga bakal calon minimalnya harus mengantongi 12 dukungan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan KSP, Bareskrim Sita Apartemen Bernilai Rp160 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Sementara (Caretaker) Ketua KONI KBB Agus Salide menerangkan, dihapusnya dukungan cabor bakal calon Ketua Umum KONI KBB sekaligus mencegah terjadinya praktik transaksional.

Meski syarat dukungan dihapuskan, lanjut Agus, panitia seleksi tetap menerapkan persyaratan khusus dan persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap bakal calon.

Diterangkannya, ada 8 persyaratan khusus yang mesti dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia ber-KTP KBB, pernah menjadi pengurus KONI atau cabang olahraga.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Berharap Pelaku UMKM di Garut Bisa Akses KUR

"Bagi calon yang sedang memangku jabatan struktural dan pejabat publik harus mendapat izin tertulis dari atasannya langsung," tegas Agus.

Sementara persyaratan umum terdiri dari dua poin, yaitu calon ketua umum wajib hadir pada saat penyampaian visi dan misi, dan mengisi pakta integritas.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah