TOK! Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI KBB Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

- 21 April 2022, 21:23 WIB
Logo KONI KBB//Istimewa
Logo KONI KBB//Istimewa /

GALAMEDIA - Pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2022-2026 secara resmi dibuka, Kamis 22 April 2022.

"Berdasarkan hasil rapat pleno, mulai besok (Kamis, 22 April 2022) resmi dibuka. Ditandai dengan tahapan pengambilan formulir pendaftaran," kata Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI KBB, Asep Dedi Setiawan, Rabu 21 April 2022.

Asep Dedi mengatakan, tahapan pengambilan formulir berlangsung sampai 28 April 2022. Dimana hari libur juga tetap dibuka.

Baca Juga: Timnas U-23 Tundukkan Tim asal Korea 4-2, Mochamad Iriawan: Saya Senang Bisa Menang di Uji Coba Pertama

"Pengembalian formulir pendataran setelah Idulfitri, yaitu dari tanggal 9 sampai 13 Mei," ucap Kang Ucok panggilan akrab Asep Dedi Setiawan

Tahapan berikutnya, lanjut Kang Ucok, berupa verifikasi berkas persyaratan yang berlangsung selama dua hari, 14-15 Mei 2022.

Rencananya, uji kompetensi akan dilaksanakan 16-18 Mei. Kemudian dilanjutkan 28 Mei 2022 pemilihan dan penetapan Ketua Umum KONI KBB terpilih.

Baca Juga: Kampung Lebak di Ciamis, Simbol Kerukunan Umat Beragama

Tak dipungkirinya, dengan dihapusnya syarat dukungan cabang olahraga berpotensi Musorkablub KONI KBB akan diikuti banyak bakal calon ketua umum.

"Ini bisa membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang memiliki niat untuk maju dalam pemilihan," ucapnya.

Sebelumnya, aturan batas dukungan dari cabor minimal 20 persen dari 61 cabor. Sehingga bakal calon minimalnya harus mengantongi 12 dukungan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan KSP, Bareskrim Sita Apartemen Bernilai Rp160 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Sementara (Caretaker) Ketua KONI KBB Agus Salide menerangkan, dihapusnya dukungan cabor bakal calon Ketua Umum KONI KBB sekaligus mencegah terjadinya praktik transaksional.

Meski syarat dukungan dihapuskan, lanjut Agus, panitia seleksi tetap menerapkan persyaratan khusus dan persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap bakal calon.

Diterangkannya, ada 8 persyaratan khusus yang mesti dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia ber-KTP KBB, pernah menjadi pengurus KONI atau cabang olahraga.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Berharap Pelaku UMKM di Garut Bisa Akses KUR

"Bagi calon yang sedang memangku jabatan struktural dan pejabat publik harus mendapat izin tertulis dari atasannya langsung," tegas Agus.

Sementara persyaratan umum terdiri dari dua poin, yaitu calon ketua umum wajib hadir pada saat penyampaian visi dan misi, dan mengisi pakta integritas.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah