Kemenkes Jadikan Sinovac Vaksin Dosis Booster

- 26 April 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac
Ilustrasi Vaksin Sinovac /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Keputusan itu berpatokan pada  rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.

Untuk diketahui, pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Dinkes Jabar Siapkan 104 Ambulans Siaga 24 Jam

''Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,'' katanya dikutip Galamedia dari laman Kemenkes RI, Selasa 26 April 2022.

Ia menjelaskan, terkait program vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Karakter Untuk Generasi Muda, Wanadri Kembali Gelar Diksar Untuk Masyarakat

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x