Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan

- 27 April 2022, 06:11 WIB
Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan
Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan /instagram.com/@bercerita.sejarah

Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin 25 April 2022 merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Manchester City vs Real Madrid: Hujan Gol Terjadi di Etihad

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu.

Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x