Bapenda Jawa Barat Raup Rp 4,3 Miliar, Permudah Layanan di Libur Lebaran 2022

- 6 Mei 2022, 13:45 WIB
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik (kedua kanan) saat meninjau Layanan Samsore di kawasan Alun-alun Bekasi, baru-baru ini./dok.Bapenda Jabar
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik (kedua kanan) saat meninjau Layanan Samsore di kawasan Alun-alun Bekasi, baru-baru ini./dok.Bapenda Jabar /

GALAMEDIA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tak henti memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

Selama dibukanya layanan pada libur lebaran 2022, dari 29 April hingga 4 Mei 2022, Bapenda Jawa Barat berhasil meraup Rp 4,3 miliar.

Angka Rp 4,3 miliar diperoleh dari transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan e-Samsat selama enam hari libur lebaran.

Rinciannya, sektor kendaraan roda dua sebesar Rp 881.455.300,00. Angka tersebut didapatkan dari total 3.348 kendaraan.

Kemudian dari sektor kendaraan roda empat realisasi pendapatan sebesar Rp 3.501.782.800,00. Angka tersebut diperoleh dari total 1.226 kendaraan.

Baca Juga: Kumpulan Teks Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Singkat dan Jelas: Bisa Dibacakan Ketua Pelaksana Acara

Catatan itu menjaga tren positif Bapenda Jawa Barat dalam merealisasikan raihan pendapatan selama ramadhan 2022 sebesar Rp 57,5 miliar melalui program Samsat keliling dan Samsat Sore (Samsore).

"Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah realisasi pendapatan sebesar Rp 4.383.238.100,00," terang Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, Jumat, 6 Mei 2022.

Menurut Dedi, capaian itu terealisasi akibat dari berbagai faktor.

"Kesadaran wajib pajak sudah sangat baik, ditambah momentum pemulihan ekonomi sudah berjalan. Tentu kami ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak," tambahnya.

Saat ini, proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 90 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Baca Juga: Menghadirkan Ruh Lebaran di Ruang Pendidikan

Dedi Taufik menjelaskan, optimasi layanan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya untuk menerjemahkan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menekankan pemerintah harus hadir untuk masyarakat dalam beragam fasilitas layanan.

"Tugas kami adalah memudahkan masyarakat melalui layanan daring e-Samsat. Kami pun optimistis target raihan pajak bisa terealisasi hingga akhir tahun," terangnya.

"Ke depan, kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah kemarin saat bulan puasa, layanan Samsat sore (Samsore) di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik," papar Dedi Taufik.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, tercatat capaian yang dihasilkan dari Samsat Keliling dan Samsore selama bulan Ramadhan 2022 adalah sebesar Rp 57.584.255.200 dari total 85.677 kendaraan bermotor yang membayar pajak.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengapresiasi kemudahan layanan yang diberikan Bapenda Jabar.

"Pemerintah harus bergerak lebih dekat dan memudahkan masyarakat," kata Ridwan Kamil.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x