Tak Cuma Pajak Kendaraan, Ini Sumber Lain Pendapatan Bapenda Jabar

- 15 November 2021, 15:28 WIB
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. /HUMAS JABAR

GALAMEDIA - Mayoritas masyarakat mengenal pengelolaan penerimaan pendapatan hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ternyata, selain PKB dan BBNKB ada jenis pajak lain yang dikelola oleh pemerintah provinsi, termasuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Jenis pajak lainnya yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.

Sebagaimana aturan, ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah.

"Namun jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah)," ujar Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A., kepada wartawan, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Narji Gabung Partai Demokrat, Andi Arief: Selamat Datang Komedian Jenius

Salah satu jenis Pajak Daerah, terang Hening, yaitu PKB, pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pengelolaan PKB ini, ada tiga instansi pemerintah yang terlibat, mulai dari Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja. Termasuk juga mitra lainnya seperti perbankan dan Collection Agent.

"Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk," ujar Hening.

"Tetapi tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah," lanjutnya.

Selain PKB yang proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, tambah Hening, ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

"Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya," kata dia.

Baca Juga: Tak Diperbolehkan Bertemu dengan Anaknya, Zikri Daulay Beri Teguran Keras ke Alvin Faiz: Jangan Main-main!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x