Tak Cuma Pajak Kendaraan, Ini Sumber Lain Pendapatan Bapenda Jabar

- 15 November 2021, 15:28 WIB
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. /HUMAS JABAR

"Sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen," tuturnya.

Di samping itu, Provinsi Jawa Barat masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17 persen, sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan 90 persen dan transportasi dan kontraktor jalan 100 persen.

Dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi bagi hasilnya 30 persen ke Provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, diperlukan peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil.

Selain itu, ujar Hening, peran aktif daerah sekaligus juga untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri.

Lebih lanjut Hening menuturkan, untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Adapun air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Baca Juga: Polisi Siap Kerahkan Personel Untuk Gantikan Posisi Pak Ogah, Polresta Bogor: Masyarakat Tak Perlu Takut

"Pengecualian dari objek Pajak Air Permukaan, pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pemerintah, peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya, atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya," ungkapnya.

Hening juga menyatakan, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.

Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai perolehan air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor sumber air permukaan, di antaranya jenis, lokasi, tujuan, volume air permukaan, dan kualitas.

"Tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak," katanya.

Sementara itu, terkait Pajak Rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, Hening mengatakan, merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai.

Baca Juga: Tangki Kilang Pertamina Cilacap Terbakar Akibat Petir, Mardani Ali Sera: Investigasi Mesti Dipercepat!

Tujuan utama penerapan Pajak Rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Penerapan Pajak Rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Saat ini sebagian anggaran Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Di samping pajak daerah, Retribusi Daerah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat," tandas Hening.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah