Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Rp 7,5 Miliar, Pengacara Bakal Bongkar Aliran Dana

- 9 Mei 2022, 14:28 WIB
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia
Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Mulai Diadili dalam Korupsi Dana BOS Madrasah, Kerugian Rp 7,5 Miliar./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Agus Kosasih didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Pengacara terdakwa, Bambang Lesmana, SH.MH., berjanji akan membongkar aliran dana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejati Jabar menyebut kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 7,5 miliar

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Polda Jabar Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Alami Penurunan

Bambang Lesmana usai persidangan menyatakan, menanggapi surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Namun ada beberapa tanggapan dari terdakwa yang intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), karena pejabat sebelumnya meninggal dan dilanjutkan oleh terdakwa," kata Bambang.

"Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk dulu dari Kemenag, beliau hanya melanjutkan. Kedua dari saya kuasa hukum terdakwa, ini seakan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," ujar Bambang Lesmana.

Bambang mengatakan, hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, terungkap ada beberapa pihak yang turut menerima duit panas dengan dalih cashback tersebut. Namun dalam perkara ini, hanya kliennya yang dijadikan tersangka.

Baca Juga: 9 Hari Tayang di Bioskop, Film Horor KKN di Desa Penari Sudah ditonton Lebih dari 3 Juta

"Uang ini mengalir kemana saja dan siapa saja yang gunakan. Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KKMI kabupaten kota Rp 6 miliar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI Provinsi Rp 1 miliar," urainya.

"Terdakwa Agus hanya menggunakan Rp 260 juta, itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini," ungkap Bambang.

Bambang lebih lanjut mengutarakan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan atau ada indikasi tersangka baru.

"Setelah analisa dari BAP, dari pemeriksaan kemarin, saya kan mendampingi dari pemeriksaan banyak loh calon-calon tersangka yang lain. Biasanya korupsi tidak dilakukan sendiri. Nanti dalam pembuktian kan pak Agus bercerita kemana saja uangnya, oleh siapa saja dan termasuk dari kanwil meluas melebarnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Kanwil Kemenag Jabar Agus Kosasih didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Polda Jabar Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Alami Penurunan

Agus didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan uang cash back atau CSR.

Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata JPU Kejati Jabar Arnold Siahaan.

Terdakwa Agus Kosasih dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah