Penangkapan Benih Baby Lobster Secara Ilegal di Pangandaran Bakal Diproses Hukum

- 11 Mei 2022, 16:50 WIB
Bupati dan Kapolres Pangandaran hadiri sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan Kabupaten Pangandaran,di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu, 11 Mei 2022./Agus Supriyatman/Galamedia
Bupati dan Kapolres Pangandaran hadiri sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan Kabupaten Pangandaran,di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu, 11 Mei 2022./Agus Supriyatman/Galamedia /

Dalam permen tersebut terdapat aturan boleh menangkap benih baby lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.

Di wilayah Kabupaten Pangandaran, larangan penangkapan benih baby lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.

"Selain itu benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi ikan lainnya”, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah