Dalam permen tersebut terdapat aturan boleh menangkap benih baby lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.
Di wilayah Kabupaten Pangandaran, larangan penangkapan benih baby lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.
"Selain itu benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi ikan lainnya”, pungkasnya.***