Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 11 Mei 2022, 18:44 WIB
Sidang putusan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Rabu, 11 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang putusan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Rabu, 11 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Sebelumnya, JPU Kejari Bandung menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: PIALA UBER 2022, Indonesia Bertemu China di Perempat Final

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Bahkan, JPU Kejari Bandung juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa.

Pidana tambahan itu berupa uang pengganti Rp 1,4 miliar lebih dengan ketentuan jika tak dibayar 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta bendanya tidak cukup maka dikenakan pidana penjara 6 bulan," ujar JPU Arnold kala sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Sementara mengomentari putusan hakim, pengacara terdakwa, Rizky Rizgantara menghormatinya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah di Bekasi, Tasikmalaya dan Cimahi

"Prinsipnya kami hormati putusan majelis. Kami pikir-pikir. Terdakwa tidak nikmati kerugian materil. Adapun tadi dalam putusan majelis, keuntungan terdakwa hanya immateril jalankan visi misi. Kegiatan dalam NPHD semua dijalankan," ujar Rizky.

Rizky juga memastikan, dari putusan hakim tergambar tidak ada uang negara yang dinikmati oleh terdakwa Tatan Pria Sudjana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah