"Jadi memang tidak ada kerugian materil dalam kasus ini," tegas Rizky.
JPU Kejari Bandung, Ghani juga menyatakan hal serupa. Ia menghormati putusan majelis hakim.
"Kami hormati putusan hakim. Intinya untuk menentukan sikap kami akan pelajari dulu putusan majelis hakim. Makanya tadi kami ambil sikap pikir-pikir," ujar Ghani.
Baca Juga: Dukung Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota, PSI Depok: Sikap Tidak Transparan Harus Dilawan
Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.
Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama atau primer dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua atau subsidair.***