Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Serahkan 62 SK Remisi Waisak 2022

- 16 Mei 2022, 16:23 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal menyerahkan secara simbolis SK Remisi hari Raya Waisak, Senin, 16 Mei 2022.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal menyerahkan secara simbolis SK Remisi hari Raya Waisak, Senin, 16 Mei 2022. /

GALAMEDIA - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal menyerahkan secara simbolis SK Remisi hari Raya Waisak, Senin, 16 Mei 2022.

Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Pidana itu dilakukan secara simbolis di Lapas Bekasi.

Sebanyak 62 narapidana di Jabar mendapat Remisi Waisak tahun 2022 dari total warga binaan dan tahanan di Jabar sebanyak 23.996, kata Kadiv, M. Hilal via telepon usai menyerahkan remisi Waisak di Lapas Bekasi, Senin, 16 Mei 2022.

Hilal menjelaskan seluruh narapidana yang mendapat remisi hari raya Waisak ini telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif terutama harus berkelakuan baik..

"Di Lapas Bekasi ini, terdapat 1.926 napi dan tahanan dan dari jumlah itu hanya 5 orang yang menerima SK Remisi dan besaran Remisi yang didapat bervariatif mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," terang Hilal.

Baca Juga: Cabang Menembak Sumbang Medali 2 Emas dan 1 Perak di SEA Games Vietnam

"Ada beberapa orang lagi yang belum menerima Remisi Waisak di Lapas Bekasi ini. Pasalnya mereka belum memenuhi persyaratan," lanjutnya.

Saat penyerahan SK Remisi secara simbolis di Lapas Bekasi itu, didampingi Kalapas Bekasi, Hensah dengan tetap menerapkan Prokes guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Persaingan MotoGP 2022 Kian Ketat Usai Enea Bastianini Juarai MotoGP Prancis

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x