Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng Sebesar 10 Juta Ton, Airlangga: Produsen Langgar Aturan Dijatuhi Sanksi

- 20 Mei 2022, 15:21 WIB
Minyak goreng
Minyak goreng /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Mencegah terjadinya kembali kelangkaan minyak goreng, pemerintah menetapkan jumlah domestic market obligation (DMO) sebesar 10 juta ton.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat  20 Mei 2022.

Dikatakannya, Kementerian Perdagangan bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Baca Juga: Profil Muhammad Reza Kusuma, Calon Pemain Baru Persib Jebolan Liga Kroasia

"Pemerintah sudah menetapkan jumlah DMO minyak goreng akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton.Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton," terang Airlangga.

Menurutnya, kebijakan itu diambil  seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

"Pemerintah mengambil kebijakan ini supaya minyak goreng  bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," tandasnya.

Baca Juga: Dua Tahun Tertunda, Teater Musikal Monolog “Inggit Garnasih” Ditampilkan Secara Berbeda

Mekanisme penyaluran tersebut diharapkan akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah).

Sementara distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x