Polrestabes Bakal Keluarkan Rekomendasi Izin Pergelaran Musik atau Seni Budaya di Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 22:39 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung./Remy Suryadie/Galamedia
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung./Remy Suryadie/Galamedia /

 

GALAMEDIA - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menegaskan pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi izin untuk digelarnya konser atau pergelaran seni atau musik dan budaya namun harus memenuhi syarat yang ketat.

"Kalau Perwalnya sudah ada, tentu harus ada rekomendasi ijin dari Polrestabes Bandung. Dan rekomendasi ijin merupakan syarat dapat dilaksanakannya konser," kata Aswin kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Selain harus memenuhi syarat administrasi, lanjut Aswin, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) dan Perwali.

Yang mana sesuai Inmendagri terbaru bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Epidemiolog Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi, Tak Hanya Covid-19, Hepatitis Akut Ancam Anak-anak

"Bandung sendiri sekarang level dua. Untuk syarat administrasi standar aja. Yang penting sepanjang persyaratan kapasitas ruangan harus 50 persen, jika itu terpenuhi ya boleh saja, kalau lebih tidak boleh masuk," katanya.

Aswin mecontohkan, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjugnya harus 500 orang. Dan itu sesuai dalam Imendagri terbaru.

Masih dikatakannya, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 dari Pemkot Bandung dan Polrestabes akan melakukan pengawasan pada setiap acaranya.

Baca Juga: Tak Bisa Berangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Berusia 65 Tahun ke Atas Diminta Tak Tarik Setoran Dana Haji

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x