Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Air oleh Perusahaan di Blok Lebak Lewang Sumedang Dihentikan

- 8 Juni 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi. Sumber Mata Air
Ilustrasi. Sumber Mata Air /Pixabay.com

GALAMEDIA - PT Duta Family Trieutama diduga melakukan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air.

Perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang pun akhirnya memanggil PT Duta Family Trieutama, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Paramount Pictures Digugat Ahli Waris Hak Cipta Top Gun Maverick

Berdasarkan informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016. Kalau memang tak bisa menunjukkan izin, perusahaan ini terancam denda dan pidana.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, pada prinsipnya PT Duta Family memiliki tiga blok pengambilan mata air. Yakni di Blok Cipulus, Blok Sindangpakuwon, dan Blok Lebak Lewang.

Untuk Blok Cipulus dan Sindangpakuwon, memang memiliki izin. Namun untuk  Blok Lebak Lewang, kata Yan Mahal, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan izin.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Terbaru Nokia G10 di Indonesia

Pihak perusahaan menjelaskan, masih dalam proses di kementerian dan menurut pengakuan, tinggal penandatanganan dari menteri.

Karena belum adanya izin, akhirnya kegiatan pengambilan air di Blok Lebak Lewang dihentikan. Tidak boleh beroperasi sampai dipastikan izinnya sudah keluar.

"Ya sebelumnya sudah dilakukan karena izin prosesnya tadi berdasarkan informasi yang disampaikan kegiatan di Blok Lewang dihentikan mandiri, karena belum ada izin operasional untuk itu," kata Yan Mahal Rizzal, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Full Episode 1 – 28 Sub Indo, Klik di Sini!

Ia menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh adanya kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana.

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air, Pasal 73 dan 74 ayat 3, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun ini kewenangannya bukan pada Satpol PP," terang Rizzal.

Baca Juga: Website Resmi Pemda Provinsi Jabar Versi Baru: Hadirkan Informasi Layanan Publik dan Berita Daerah Terpercaya

Terkait hal itu, Rizzal mengimbau, agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan dengan mengikuti segala proses perizinan dalam melakukan kegiatan usaha. Jangan sampai menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.

Perusahaan yang sudah memiliki izin pun, kata dia, juga harus menjelaskan kepada masyarakat tentang segala administrasi yang sudah ditempuh. Begitu juga tentang teknis di lapangan, harus diketahui oleh pemerintah setempat dan juga masyarakat.

"Pelaku usaha juga harus mengikuti aturan perizinan. Begitu juga, Pemerintah Desa dan Kecamatan juga harus menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait aktivitas, secara administrasi maupun teknis," pungkasnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x