GALAMEDIA - Thailand resmi menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik mulai hari ini, Kamis 9 Juni 2022.
Negara ini mencatat sejarah, karena Thailand negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja.
Selain itu, Thailand juga mengeluarkan peraturan soal budi daya ganja di rumah.
Baca Juga: Pesona Omar Daniel Hadiri Gala Premiere Satria Dewa: Gatotkaca Buat Warganet Meleleh
Pemerintah Thailand menyatakan tujuan utama undang-undang baru ini adalah meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.
Meski demikian, warga tak bisa sembarangan menumbuhkan tanaman ganja. Thailand menetapkan sejumlah persyaratan.
"Setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool dikutip dari laporan Bangkok Post.
Baca Juga: Warganet Heboh, Anya Geraldine Jadi Lawan Main Refal Hady di Series Aku Pasti Ada Untukmu
Withid juga menjelaskan, Pluk Kan merupakan aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).