Tanam 43 Batang Pohon Ganja di Rumah, BT Ditangkap Anggota Polrestabes Bandung

- 25 Mei 2022, 15:34 WIB
Tanam 43 Batang Pohon Ganja di Rumah, BT Ditangkap Anggota Polrestabes Bandung
Tanam 43 Batang Pohon Ganja di Rumah, BT Ditangkap Anggota Polrestabes Bandung /Remy suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, amankan pria berinisial BT (37) di kediamannya, Jalan Mawar Cibeunying Kidul Kota Bandung, Selasa 24 Mei 2022, malam.

Ia ditangkap lantaran polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam di pot di sekitar rumahnya.

"Dalam penggeledagan tersebut, anggota menemukan pohon ganja yang ditanam di pot sebanyak 43 batang pohon ganja," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ricky Hendarsyah, saat ungkap kasus di Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung, di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Selebriti Amerika Kutuk Penembakan Massal 19 Siswa Sekolah Dasar Ulvade Texas

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Aswin, bibit ganja yang dibudidayakan oleh pelaku dibeli dari toko online.

Puluhan batang ganja yang disita Polrestabes Bandung
Puluhan batang ganja yang disita Polrestabes Bandung


"Sudah setahun ia menanam ganja ini. Dan pohon ganja yang kita amankan itu sudah berumur 6 bulan dengan keyinggian 30 cm," katanya.

Dalam setahun itu pula, lanjut Aswin pelaku sudah menjual ganja hasil budidayanya. Pelaku menjual ganja tersebut, menggunakan jasa toko online.

Baca Juga: Instagram Gangguan atau Down Hari Ini, Kenapa?

"Dia menjual ganja seharga Rp200 ribu, untuk lima gram," katanya.

Dari tersangka, polisi amankan 43 batang pohon ganja, tiga plastik biji ganja, tiga bungkus daun ganja, dua timbangan digital, serta empat lampu ultraviolet.

"Kita terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 (2) uu ri no 35 2019, tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Aswin.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x