Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan senilai 2,8 Miliar di Pangkalpinang

- 17 Juni 2022, 17:49 WIB
 Wakil Presiden RI, Maaruf Amin menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Presiden RI, Maaruf Amin menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. /

Dikatakannya BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program JKK, JKM, JHT, JP dan yang terbaru JKP.

Anggoro menjelaskan bahwa profesi atau pekerja yang pihaknya fokuskan saat ini untuk segera mendapatkan perlindungan, diantaranya Pegawai Non ASN, Guru dan Tenaga Kependidikan, Pekerja Transportasi, Petani dan Nelayan serta Pekerja Rentan.

Saat ini jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Kep Bangka Belitung per April 2022 masih berada pada kisaran 24 persen.

Baca Juga: Program Buruan SAE Bisa Kurangi 15 Persen Pengeluaran Rumah Tangga

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja akan berujung pada masyarakat Pangkalpinang, dan secara luas masyarakat Provinsi Bangka Belitung yang lebih produktif dan sejahtera," terangnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menuturkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, khususnya di area kerja Kanwil Jabar.

"Sudah menjadi kewajiban kami berkerja untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal yang ada di Jabar," ucapnya.

Ia juga menegaskan, secara masif melakukan sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terutama ke pekerja di sektor informal.

"Kami banyak melakukan sosialisasi kepada para pegawai non-ASN, para guru, nelayan, petani dan pekerja rentan. Tujuannya sebagai perlindungan dikala saat mereka mengalami risiko kecelakaan kerja ada jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah