Baca Juga: Sekolah Swasta Diajak Lebih Berani Berkompetisi
Menurut Dadang, dirinya berani melakukan pembangunan RKB di lahan tersebut karena status lahannya sudah mempunyai kekuatan yakni milik provinsi Jabar dan kemudian menjadi hak SMKN 2 Garut sebagai penerima manfaat. Jika tak punya dasar hukum dan ketentuan yang jelas terkait status tanah tersebut termasuk surat jual belinya, dan nama-nama orang yang menjadi saksi, maka pihaknya pun tentu tak akan berani mempergunakan lahan itu untuk membangun.
Dadang juga meyebutkan jika pihaknya telah memegang akta dari notaris yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah ada hak atas pelepasan tanah dan
tanah tersebut juga sudah menjadi aset provinsi yang kemudian haknya diberikan kepada SMKN 2 Garut. Namun dengan adanya permasalahan tersebut, saat ini untuk sementara pihaknya menghentikan dulu proses pembangunan di atas lahan itu sampai nanti benar-benar ada kejalasan tekait status kepemilikan dari tanah tersebut.
Dadang juga mengaku heran dan mempertanyakan sikap pengacara dari pihak pelapor yang sama sekali tidak pernah melaporkan pihak penjual lahan jika memang merasa lahan itu miliknya. Namun anehnya, justeru pihak sekolah yang dalam hal ini selaku pihak penerima manfaat aset provinsi yang dilaporkan ke polisi dengan tudingan telah melakukan penyerobotan lahan.
"Namun intinya, kami siap duduk bersama dengan pihak pelapor yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini agar permasalahannya menjadi terang benderang.***