GALAMEDIA - Dituding menyerobot lahan milik warga dan mendirikan bangunan di atasnya, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Garut dilaporkan ke Polres Garut, Rabu 29 Juni 2022.
Kuasa hukum pemilik lahan, Muhammad Iqbal mengatakan, lahan milik kliennya atas nama Eli itu telah diserobot oleh pihak SMKN 2 Garut.
Bahkan, tanpa seizin pemiliknya, terang Iqbal, di atas lahan tersebut juga saat ini tengah didirikan bangunan.
"Lahan yang diserobot itu berada di pinggir bangunan SMKN 2 Garut yang berlokasi di kawasan Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 29 Juni 2022.
"Padahal jelas-jelas bahwa lahan tersebut merupakan milik klien kami yakni Ibu Eli," ujarnya.
Iqbal menyebutkan, luas lahan milik kliennya yang diserobot pihak sekolah SMKN 2 Garut tersebut mencapai 680 meter persegi dengan harga per meter rata-rata sekitar Rp8 juta.
Dengan demikian, lanjutnya, akibat penyerobotan yang dilakukan pihak SMKN 2 Garut itu, kliennya telah mengalami kerugian materi mencapai sekitar Rp5,4 miliar lebih.
Menurut Iqbal, adanya kasus penyerobotan lahan milik kliennya oleh pihak SMKN 2 Garut itu terungkap ketika kliennya berniat untuk membaliknamakan sertifikat dari atas nama Eli ke atas nama Tuti yang merupakan anaknya.