Dituding Serobot Lahan, Kepala SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi

- 30 Juni 2022, 05:46 WIB
Kuasa hukum pemilik lahan, Muhammad Iqbal, dan Jati Airlangga dari RND Lawfirm yang berkedudukan di Bandar Lampung memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan resmi ke Mapolres Garut, Rabu 29 Juni 2022.
Kuasa hukum pemilik lahan, Muhammad Iqbal, dan Jati Airlangga dari RND Lawfirm yang berkedudukan di Bandar Lampung memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan resmi ke Mapolres Garut, Rabu 29 Juni 2022. /Agus Soamntri/galamedia/

Baca Juga: Masa Demo di PPP, Minta Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aksi

Terkait status lahan yang digunakan untuk membangun, diakui Dadang berdasarkan keterangan pihak provinsi, bahwa lahan itu sudah dibebaskan.

"Pembelian lahan itu dilakukan saat saya masih menjadi Kepala SMKN 1 Garut. Saat itu, Kepala SMKN 2 Garut masih dipegang oleh Pak Bejo, jadi waktu pembelian lahan itu saya belum di sini" katanya.

Dadang juga mengaku akan melaporkan balik pihak-pihak yang menudingnya telah melakukan penyerobotan lahan ke pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x