Baca Juga: Wow, Music Society STT Bandung Raih Juara Dua Musikalisasi Puisi Nasional
Namun saat berkonsultasi dengan notaris, diperoleh keterangan selain dimiliki kliennya, lahan itu juga ternyata dimiliki orang lain.
Padahal menurut Iqbal, dari keterangan pihak pemilik lahan, mereka tak pernah melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut.
Sehingga dengan adanya keterangan tersebut membuat kliennya sangat terkejut karena selama ini ia merupakan pemilik yang sesungguhnya dari lahan itu.
"Lahan yang saat ini dibangun oleh pihak SMKN 2 Garut itu sudah jelas-jelas merupakan milik klien kami yakni Ibu Eli. Sebagai bukti, klien kami memiliki sertifikat yang sah, bahkan tiap tahunnya klien kami juga yang membayar pajak dari lahan itu," ucapnya.
Baca Juga: Yana Mulyana Lantik Pejabat BUMD: Mudah-mudahan Bisa Maksimal Kerjanya
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Garut, Iptu Wahyono Aji, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga oleh pihak SMKN 2 Garut.
Namun menurut Aji, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena terlebih dahulu harus melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.
"Kami akan juga akan lakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ancam lapor Balik
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, menyebutkan pihaknya membangun laboratorium bengkel di lahan itu karena melaksanakan amanat dari pihak provinsi.