GALAMEDIA - Petugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mulai diturunkan untuk memeriksa hewan kurban, menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.
Pasalnya, hewan yang dijual harus memenuhi syarat sehat dan sesuai syariat untuk menjadi hewan kurban, termasuk terbebas dari penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini sedang mewabah.
Pemeriksaan diawali di tempat pusat penjualan hewan kurban di Jalan KH. Usman Dhomiri (Cisangkan) RT 1/RW 3 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat 1 Juli 2022.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban tersebut.
Turut hadir jajaran forkopimda Kota Cimahi, beserta perwakilan masyarakat. Hewan yang dinyatakan sehat kemudian diberi kalung tanda sehat, dan layak untuk kurban.
"Pemeriksaan hewan kurban oleh Pemkot Cimahi bersama Forkopimda dan masyarakat baru dimulai. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memiliki program pemeriksaan hewan kurban yang ada di Kota Cimahi, tiap titik yang ada penjualan hewan kurban maka petugas akan turun tangan," ujar Ngatiyana.
Menurutnya, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban. "Semua diperiksa. Kelengkapannya, apakah cacat atau tidak, sehat atau tidak, termasuk periksa suhu baik hewan sapi ataupun domba," katanya.
Ngatiyana menyatakan, hewan yang dijadikan hewan kurban semuanya harus sudah terperiksa, serta halal sesuai syariat. "Hal ini untuk menghindari penyebaran penyakit, ternasuk penyakit mulut dan kaki (PMK) agar tidak menyebar kemana-mana," jelasnya.
Selain itu, hewan dari luar kota juga harus diperiksa.
"Hewan yang masuk diperiksa, harus punya surat keterangan sehat dari pemerintah, sehingga dipastikan sehat dan steril dari penyakit agar hewan di Cimahi tidak terpapar," tuturnya.
Baca Juga: SEGERA BERLANGSUNG, Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Kick Off Pukul 20.30 WIB
Plt. Kepala Dispangtan Kota Cimahi Asnadi Junaedi, didampingi Kepala UPT Puskeswan Kota Cimahi drh. Irfan Fajar mengatakan, hewan kurban dinyatakan sah sesuai syariat memenuhi 4 syarat.
"Sehat, cukup umur, tidak cacat, jantan dan tidak dikebiri. Diperiksa secara fisik atau klinis, seperti periksa cukup umur dilihat dari gigi sudah copot atau belum," ungkapnya.
Terkait PMK, lanjut Irfan, dapat dilihat secara fisik. "Terutama ada kelainan pada mulut dan kuku. Seperti sariawan pada mulut, air liur berlebih serta luka di kuku," sebutnya.
Baca Juga: Persib Berpeluang Lolos ke Semifinal, Maung Bandung Tak Pernah Kalah dari PSS Sejak 18 Tahun Lalu
Meski tingkat kematian rendah, kata Irfan, namun harus segera ditangani.
"Kalau dibiarkan bisa sampai mati. Karena itu, peternak agar segera lapor, sehingga bisa ditangani dengan pengobatan. Hewan yang terpapar PMK bisa sembuh, asal cepat tertangani," tuturnya.***