Ketua Umum GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

- 6 Juli 2022, 16:53 WIB
Sidang tuntutan perkara ricuh di Polda Jabar yang menyeret anggota GMBI, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 6 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan perkara ricuh di Polda Jabar yang menyeret anggota GMBI, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 6 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

Rizky menilai tuntutan dan juga fakta persidangan menilai aksi kliennya itu perbuatan pasif.

"Pembantuan pasif, karena tidak menanggapi percakapan para pengurus GMBI di dalam grup, makanya akan kami tanggapi apakah itu merupakan tindak pidana atau ada jeda," papar Rizky.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Thailand, Hokky Caraka Jadi Ancaman, Kick-Off Pukul 20.00 WIB

"Sebab, akibat dari chat tersebut dengan kegiatan aksi dan menurut kami sesuai fakta sidang tidak ada. Makanya akan ditanggapi dalam pleidoi pekan depan," lanjutnya.

Perkara ini bermula dari aksi ricuh yang digelar GMBI pada Januasi 2022 lalu. Ada sebanyak 13 terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau.

Mereka yaitu M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa.

Baca Juga: Big Match Indonesia vs Thailand Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Penentuan Grup A Piala AFF U-19 2022

Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x